TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabup Lamsel Pandu Dewangsa Harap Uji Materi UU Pemilu Diterima MK

Pandu menilai pembatasan usia capres-cawapres diskriminatif

Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. (instagram.com/pandu_kesumadewangsa).

Lampung Selatan, IDN Times - Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa berharap, uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diajukannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Sejauh ini prosesnya sedang berjalan dan saya sebagai salah satu penggugat berharap ini diterima sama MK," katanya, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Profil Pandu Kesuma Dewangsa, Wabup Lamsel Lulusan Sarjana Perpustakaan

1. Belum siapkan rencana alternatif apabila putusan MK tidak sesuai harapan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Pandu dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK dilayangkan pada 5 Mei 2023 lalu. Dilansir dari berkas permohonan diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023) lalu, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Hingga saat ini MK belum belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres sebagaimana gugatan tersebut. Saat ini, kasus tersebut akan segera diputuskan oleh MK.

Pandu mengatakan, belum mempersiapkan rencana alternatif jika putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai harapannya. Mereka akan menunggu keputusan resmi dari MK dan memberikan informasi terbaru terkait hasil putusan.

"Kami terus melakukan upaya bersama penggugat lainnya. Ini kan yang menggugat bukan hanya saya, ada Bupati Padang ada wakil Gubernur Jawa Tengah jadi kami sedang berproses dan sejauh ini sedang berjalan semua upaya-upaya itu," ujarnya.

2. Pembatasan usia capres-cawapres sangat diskriminatif

ilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Pandu diketahui mengajukan gugatan terkait batasan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun ke MK. Gugatan ini didasari pertimbangan akan potensi anak muda seperti Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Ia menilai, pembatasan usia tersebut sangat diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, Pandu menyatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta berhak memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan.

"Dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 45, dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. Kami yakin bahwa gugatan ini penting untuk memastikan bahwa hak setiap warga negara, termasuk anak muda, dihormati dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden," kata suami Nuri Maulida ini.

Baca Juga: Wakili Anak Muda, DPC Gerindra Pesawaran Usul Gibran Cawapres Prabowo

Berita Terkini Lainnya