TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suami Bunuh Istri Pakai Racun, Polres Tulang Bawang Gelar Ekshumasi

Istri diduga jadi penghalang pelaku nikahi adik korban

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bakal ekshumasi kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya.

Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan Kasatreskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023). rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pekan depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Baca Juga: ASDP: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Pelabuhan Bakauheni H-3 dan H-2

1. Ekshumasi semakin terang perkara pembunuhan berencana dilakukan pelaku

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Wido mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi kasus pembunuhan berencana terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Pembunuhan berencana itu terjadi terjadi 16 Maret lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah ekshumasi selesai dilakukan, akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.

2. Sita banyak barang bukti

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatreskrim menerangkan, kasus pembunuhan berencana dilakukan pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30) ibu rumah tangga (IRT). Pasca ungkap kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB).

BB disita polisi dalam kasus ini yakni, dua unit handphone, plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas. Juga disita gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban.

3. Campur racun putas ke air putih

Ilustrasi racun (Pixabay)

Wido menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas lalu diaduk dengan sendok. 

"Kemudian pelaku membangunkan korban sedang tertidur dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.

Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang Terungkap, Ini Motifnya

Berita Terkini Lainnya