TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Asal Tanggamus Tega 7 Kali Perkosa Adik Ipar, Ancam Bunuh Korban

Aksi pencabulan dilakukan pelaku terjadi di perkebunan

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

Tanggamus, IDN Times - IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan berdomisili di perkebunan Tanggamus ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga. Ia ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri berinisial masih berusia 14 tahun.

Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku terjadi di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Dalam aksi kejahatannya itu, IL selalu mengancam membunuh adik iparnya tersebut.

Baca Juga: Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke Kejari

1. Ditangkap atas laporan ayah korban ke Polres Tanggamus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya. "Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin 31 Januari 2022," ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Fakta lain kasus ini adalah tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan bejat itu ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.

2. Korban takut dan trauma

ilustrasi perempuan menutup telinganya (pexels.com/Liza Summer)

Ramon mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan terakhir Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Tersangka merupakan kakak ipar korban memerkosa disertai pengancaman akan membunuh korban.

Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN. Selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan ia pun mengakui perbuatannya telah memerkosa korban sebanyak 7 kali. Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

3. Pelaku akui ancam korban

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

 IL dalam keterangannya kepada penyidik, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya di Suban, Lampung Selatan. "Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua pelaku di Kecamatan Bandar Negeri Semoung," kata IL.

Menurut pria pemilik tato di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut memerkosa korban diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya. "Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya," ucapnya.

Ia menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan tertarik kepada adik iparnya. "Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pria Tanggamus Tega Curi 2 Motor Tetangga, Lawan Polisi lalu Ditembak

Berita Terkini Lainnya