Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria Ditangkap
Tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu. Sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.
Baca Juga: Mobil Sedan Terbakar di Pringsewu, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar
1. Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempat tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah pekan lalu. "Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu," ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat lalu langsung ditindaklanjuti polisi melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA. Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur.
Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP berperan sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA. "Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya.
Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta