TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria Ditangkap

Tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah

Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu. Sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbakar di Pringsewu, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar

1. Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda

Bgr.in

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempat tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah pekan lalu. "Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu," ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat lalu langsung ditindaklanjuti polisi melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA. Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP berperan sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA. "Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya.

2. Total barang bukti ganja 1,25 kg

Barang bukti ganja dari empat tersangka. (Dok. Polres Pringsewu).

Yudi mengungkapkan, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS di rumah kontrakan berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari 'nyanyian'' BAS, kemudian polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Ia dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu. Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

"Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram," bebernya.

Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

Berita Terkini Lainnya