TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 Juta

Hasil operasi periode November 2021

Konferensi pers di ungkap kasus narkoba jenis sabu di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (30/11/2021). (Dok Polres Lampung Selatan).

Lampung Selatan, IDN Times – Polres Lampung Selatan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 92 kilogram (kg). Barang bukti itu hasil operasi periode November 2021 diamankan dari berbagai lokasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/11/2021). Berikut IDN Times rangkum pernyataannya.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Amankan 2.159 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi

1. Barang bukti diamankan di lokasi berbeda

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolres menyatakan, barang bukti sabu 92 kg diamankan dilokasi yang berbeda dan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka tersebut dalam dua perkara yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Lamsel 8 November 2021) pukul 20.30 WIB di Rest Area Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Di sana,  berhasil mengamankan narkotika seberat 25 Kg bersama dua tersangka yakni AF (40) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan AG (27) warga Probolinggo Jawa Timur.

Kemudian saat dilakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 35 kg. Ditangkap juga dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26) keduanya warga Sumatera Selatan.

2. Dijanjikan upah Rp200 juta

Ilustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

AKBP Edwin mengungkapkan, barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka AF dan AG dijanjikan upah sebesar Rp200 juta tapi baru diberikan DP sebesar Rp10 juta.

Sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp150 juta. Namun mereka baru menerima DP Rp10 juta oleh Atta (DPO).

Baca Juga: Pemuda Lamtim Dihajar Massa, Warga Geruduk Polsek Tanjung Bintang 

Berita Terkini Lainnya