Petani Berkedok Dukun Palsu Imingi Jimat Ditangkap, 11 Korban Melapor
Jimat untuk lancarkan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - GO als RO als AI (48) warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polsek Banjar Agung. Pria berprofesi sebagai petani ini ditangkap terkait tindak pidana penipuan dengan modus dukun palsu.
"Hari Senin (5/6/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Suami Nekat Bacok Istri Siri hingga Meninggal, Pelaku Gantung Diri!
1. Barang bukti disita
Taufiq mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga.
Barang bukti lainnya celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung. Ia akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tukas kapolsek.
Baca Juga: Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo