Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya Senpi
Senpi jenis Revolver itu warisan dari kakak pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA (34) warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan itu pascatersangka ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro, DA adalah pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Metro bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Jalinbar Tanggamus, Warga Diimbau Waspada
Barang bukti diamankan
Dalam penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver. Diamankan juga 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf mengatakan, pengungkapan senpira tersebut 27 April 2022. "Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel, Polres Tanggamus Amankan Eksekusi Bangunan