Pelaku Curat Tiga Smartphone dan Dua Tas Sembunyi di Rumah Mertua
Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung dan Tekab 308
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, menangkap EW (25), warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung kabupaten setempat.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Jumat (22/10/2021) pukul 16.10 WIB di Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi
1. Pelaku selama pelarian berada di rumah mertua
Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Erwin (39) warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan melaporkan telah terjadi pencurian tiga unit ponsel, satu tas selempang dan satu tas perempuan bersama surat penting lain dirumah, Minggu (16/10/2021) sekitar pukul 04.03 WIB.
Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tenpat kejadi perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Purwodadi Kecamatan Tanjungsari. “Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami bersama Tekab 308 langsung menangkap pelaku sedang berada di rumah rekannya,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Viral Video Ustaz Dibegal di Lampung, Nasihin: Settingan, Mohon Maaf