LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anak
Aksi pelaku diadukan sang istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyatakan prihatin terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini dialami remaja inisial E usia 17 tahun asal Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng. Korban dirudaksa oleh ayah tirinya.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendampingan kepada korban. Tindakan tak terpuji ayah tiri terhadap korban terjadi puluhan kali. Kejadian tersebut dilakukan di rumah pada malam hari saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidur.
"Pelaku ini sejak Januari sampai akhir Juni (rudapaksa korban). Saat ini korban masih kami dampingi sampai pulih. Kondisi psikologisnya masih trauma dan malu dengan teman-temannya," jelasnya, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban
1. Kasus diadukan ibu korban
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku Y 22 Juli 2020. Pelaku diamankan atas laporan ibu korban. Saat ditangkap pelaku berada di rumah bersama istri dan korban.
Ia menambahkan, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Aksi itu dilakukan malam hari saat istri sedang tidur dan berlangsung sejak Januari 2020.
Terkait perbuatan dilakukan pelaku Y, polisi akan menjerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda