TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IV

Syarat wajib perjalanan kereta api jarak jauh

Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh. Kebijakan itu berlaku per 13 Agustus 2021.

Manager Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, syarat baru ditetapkan pihaknya adalah calon penumpang wajib sudah vaksinasi. Kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang

1. Wajib sudah divaksin

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaka mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan terbitnya SE Satgas COVID-19 No 17 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh.

Ia menambahkan, bagi pelanggan KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, surat vaksin dosis pertama.

Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku. Bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.

2. Di bawah usia 12 tahun tidak diperkenakan jadi penumpang

PT KAI Divre IV Tanjungkarang siapkan prosedur new normal layanan

Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

"Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang Negatif," tegasnya.

Jaka mengatakan, bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Halo Warga Branti-Natar, Ada Layanan Vaksinasi di Bandara Radin Inten II

Berita Terkini Lainnya