Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IV
Syarat wajib perjalanan kereta api jarak jauh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh. Kebijakan itu berlaku per 13 Agustus 2021.
Manager Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, syarat baru ditetapkan pihaknya adalah calon penumpang wajib sudah vaksinasi. Kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang
1. Wajib sudah divaksin
Jaka mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan terbitnya SE Satgas COVID-19 No 17 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh.
Ia menambahkan, bagi pelanggan KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, surat vaksin dosis pertama.
Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku. Bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Halo Warga Branti-Natar, Ada Layanan Vaksinasi di Bandara Radin Inten II