Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang

Wajib ada sertifikat vaksin dan tes swab

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menetapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan terbaru melakukan perjalanan domestik menggunakan angkutan kereta api.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 Tahun 2021. Itu mengatur syarat perjalanan KA pada suatu daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Plh Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Asparen, kepada IDN Times, Sabtu (31/7/2021).

1. Calon penumpang wajib memperlihatkan sertifikasi vaksin

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun TanjungkarangSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Asparen melanjutkan, kewajiban memperlihatkan sertifikat vaksin tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh pelaku perjalanan kereta api.

"Ini sangat kita wajibkan, khususnya penumpang jarak jauh. Nanti para petugas akan mengecek satu per satu tiap penumpung," imbuh dia.

Baca Juga: Moda Transportasi Lampung Perketat Aturan Perjalanan PPKM Darurat

2. Hasil tes bebas COVID-19 masih berlaku

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun TanjungkarangIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalu bagaimana tiap calon penumpang belum mendapatkan kesempatan atau tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19? Asparen menyebut, harus disertakan alasan medis merujuk keterangan dokter spesialis.

Selain itu, ia menambahkan hasil tes bebas COVID-19 juga masih ditetapkan sebagai persyaratan perjalanan dengan kereta api.

"Jadi syarat itu ada dua yaitu, sertifikat vaksin sama hasil tes swab PCR H-2 dan Antigen H-1," kata dia.

3. Di bawah usia 18 tahun bebas sertifikasi COVID-19

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun TanjungkarangSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Asparen menyampaikan, bagi penumpang perjalanan kereta api usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan memperlihatkan sertifikat vaksinasi.

Untuk penumpang usia di bawah 5 tahun, juga tidak diharuskan menunjukan tes hasil swab PCR atau rapid test antigen, begitu juga dengan sertifikat vaksinasi.

"Apabila kurang jelas, nanti calon penumpang bisa datang langsung ke kantor PT KAI Tanjungakarang atau menghubungi nomor 0812 7245 8300," imbuhnya.

4. Rute perjalanan kereta di Stasiun Tanjungkarang

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun TanjungkarangIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Asparen menerangkan, meski saat ini ada kebijakan PPKM, .asih memberlakukan perjalanan kereta api secara reguler.

Artinya, tiga kali dalam sehari, dengan jumlah kurang lebih 150 penumpang di tiap pemberangkatan. Untuk Kuala Stabas dua kali sehari, pagi pukul 06.30 dan siang 13.30 WIB.

"Kalau penjadwalan malam ada Kereta Rajabasa sekitar pukul 20.30 WIB, semua sama masih reguler dan tidak ada penambahan jadwal. Buat perjalanan ke Palembang hanya pada pagi dan siang, sedangkan untuk komersial malam belum ada," pungkas dia.

Terkait penerapan prokes baik di stasiun ataupun gerbong kereta. Itu masih diterapkan secara ketat. "Kalau di gerbong jelas cuma 70 persen kapasitas penumpang," tandas dia.

Baca Juga: KAI Divre IV Hentikan Operasional KA Penumpang hingga 31 Agustus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya