Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi
Terima 'hadiah' timah panas karena membahayakan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Dua tahun buron, FS (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Tengah ditangkap polisi, Sabtu (21/8/2021).
Personel kepolisian menembak pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung.
Berikut IDN Times rangkum penangkapan pelaku dan kronologis kejadian curas dilakukan FS dua tahun lalu.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Larang Kegiatan Upacara Adat hingga Resepsi
1. Terancam 12 tahun penjara
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, mengatakan, pelaku FS ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Aiptu Mukchsin bersama anggotanya. Pelaku ditangkap di Bandar Lampung kemarin sekira pukul 05.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab meminta dukungan Team Resmob Polda Lampung Unit II Subdit 3 untuk menangkap Pelaku FS di tempat persebunyiannya."(ditembak) Karena membahayakan petugas dilakukan tindakan tegas terukur," tegas Edi.
Pelaku FS lalu mendapat tindakan medis dan dilakukan pengembangan kasus dibawa ke Polres lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS Als Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Ridho Hafidzar Armadhani, Paskibraka Nasional asal Lampung