TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi

Terima 'hadiah' timah panas karena membahayakan petugas

Ilustrasi seseorang saat akan menembak menggunakan pistol. (Pixabay.com/usa-reiseblogger)

Lampung Tengah, IDN Times - Dua tahun buron, FS (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Tengah ditangkap polisi, Sabtu (21/8/2021).

Personel kepolisian menembak pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung.

Berikut IDN Times rangkum penangkapan pelaku dan kronologis kejadian curas dilakukan FS dua tahun lalu.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Larang Kegiatan Upacara Adat hingga Resepsi

1. Terancam 12 tahun penjara

Dok. KBR.id

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, mengatakan, pelaku FS ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Aiptu Mukchsin bersama anggotanya. Pelaku ditangkap di Bandar Lampung kemarin sekira pukul 05.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab meminta dukungan Team Resmob Polda Lampung Unit II Subdit 3 untuk menangkap Pelaku FS di tempat persebunyiannya."(ditembak) Karena membahayakan petugas dilakukan tindakan tegas terukur," tegas Edi.

Pelaku FS lalu mendapat tindakan medis dan dilakukan pengembangan kasus  dibawa ke Polres lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS Als Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

2. Beraksi bersama rekannya

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aiptu Mukchin menyatakan, FS merupakan warga Kampung Cempaka, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Tindak kejahatan dilakukan pelaku berdasarkan laporan korban Nomor: 04/I/2019/ Reskrim Polres Lamteng.

Ia mengatakan, FS beraksi bersama rekannya bernama Eko. Setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku Eko berikut barang bukti satu ponsel merek Samsung milik korban.

"Perkaranya (Eko) telah dilimpahkan. Dan sekarang kami tangkap si FS ini setelah dua tahun DPO," ujar Mukchin.

Baca Juga: Profil Ridho Hafidzar Armadhani, Paskibraka Nasional asal Lampung

Berita Terkini Lainnya