TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara PLN Lampung Antisipasi Bahaya Kebakaran Akibat Listrik

Mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting

Kebakaran kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Peristiwa itu kini berlangsung di pemukiman padat penduduk di Jalan Ikan Kiter, Kampung Kangkung Dalam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung melaksanakan pengecekan alat pengukuran atau kWh meter di tempat pelanggan. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memastikan kWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah pelanggan.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau arus pendek listrik.

Baca Juga: Transformasi Digital, PLN UID Lampung Terapkan Sentralisasi Pembayaran

1. Pemeriksaan seluruh aset jaringan listrik

PLN UID Lampung menggelar Periode Siaga 1 April hingga 10 Mei 2022. (Dok. PLN UID Lampung).

I Gede Agung Sindu Putra, General Manager PLN UID Lampung mengatakan, dalam memastikan pasokan listrik andal dan aman untuk dimanfaatkan masyarakat, PLN melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan seluruh terhadap aset jaringan listrik dari pembangkit hingga perangkat kwh meter yang dipasang di rumah pelanggan.

"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," ujarnya, Selasa (6/12/2022). 

Petugas PLN yang melakukan pemeriksaan akan memeriksa apakah kWh meter dan MCB pada kondisi normal dan aman, tidak ada kelainan sesuai daya berlangganan.

"Jika petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan/atau MCB, ini dapat menjadi potensi besar untuk terjadinya kebakaran. Untuk itu masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan listrik," tegasnya.

2. Perangkat KWh meter dan MCB terpasang di rumah pelanggan aset PLN

PT PLN (Persero) memberikan layanan spesial untuk pelanggan melalui promo Nyalakan Kemerdekaan. (Dok. PLN UID Lampung).

Sindu menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan.

Sehingga perangkat KWh meter dan MCB terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN. Kendati demikian, Sindu juga mengajak kepada pelanggan PLN untuk menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

3. Program penggantian kWh meter kategori tua

PT PLN (Persero) UID Lampung menyatakan, ada empat golongan pelanggaran penggunaan listrik. (Dok. PLN UID Lampung).

Sindu juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet). Pelaksanaan program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian energi listrik.

"Program penggantian kWh meter ini gratis dan tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah, mintakan kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Bantu Anak Korban Banjir Lamsel, PLN Donasi Perlengkapan Sekolah

Berita Terkini Lainnya