Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar
Dilindas buldoser cuy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 10.819.000 batang rokok, 2,55 liter liquid vape, dan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, serta barang bukti pidana sudah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2019-Juli 2020.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmarizal, mengatakan, pemusnahan akan barang bukti tembakau dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11, 3 miliar dan potensi kerugian negara dari barang bukti ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru
1. Barang bukti tanpa pita cukai
Yusmarizal menyatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti barang rokok dan minuman keras lantaran barang tersebut tidak dilekati pita cukai dan salah peruntukan. Selain menyebabkan kerugian negara, barang bukti yang dimusnahkan berimbas terhadap pertumbuhan industri rokok, minimal, dan vape dalam negeri yang menggunakan pita cukai resmi.
"Nilai immaterial lainnya akibat peredaran barang tanpa cukai adalah meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan. Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, " paparnya.
Yusmarizal menambahkan, adanya penindakan barang tanpa cukai diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri yang taat aturan. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ilegal bukti nyata pihaknya tidak ada kompromi dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik