Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menerima aliran dana dari keterlibatan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama sebesar Rp1,3 miliar.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pascahasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri Gustami oleh Bidpropam Polda Lampung dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono, Kamis (19/10/2023).
"Dalam persidangan terungkap, bahwa AKP AG (Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar rupiah dari jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
