Bandar Lampung, IDN Times - Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai perhatian publik. Langkah hukum ini dinilai menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, langkah Kejati Lampung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, kepemimpinan Kepala Kejati (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo sejauh ini dinilai cukup progresif dalam mendorong pengungkapan kasus korupsi di Lampung. “Kejati Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (1/5/2026).
