Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Kedua juru warta itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).
Dua jurnalis itu sebelumnya menerima informasi kelompok masyarakat Kelurahan Sumberejo telah mengajukan sertifikat program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 lalu. Sebanyak 500 sertifikat yang diajukan kelurahan setempat, hanya 35 belum selesai. Masyarakat Sumberejo juga telah menyurati BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.