Penyisihan babak 16 besar Liga Debat 2026 antara Universitas Udayana dengan Universitas Indonesia. (Dok. IDN Times).
Tim UI sebagai pihak pro membuka debat dengan menegaskan industri kreatif justru menjadi sarana paling relevan untuk memperkuat identitas budaya lokal di kalangan Generasi Z. Menurut mereka, budaya tidak cukup hanya disimpan sebagai warisan sejarah, melainkan harus terus hidup, dipraktikkan, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk melalui ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari Gen Z.
Tim UI berpendapat, budaya lokal harus hadir di platform paling banyak dikonsumsi generasi muda agar tetap dikenal dan diwariskan. Mereka mendefinisikan memperkuat budaya bukan berarti mengembalikan budaya ke bentuk masa lalu, melainkan membuatnya tetap dikenal, digunakan, memiliki nilai ekonomi, serta menjadi bagian dari kehidupan Gen Z.
Sebagai contoh, UI mengutip sejumlah produk industri kreatif seperti gim Lokapala, film Ngeri-Ngeri Sedap, hingga lagu Lathi karya Weird Genius yang dinilai berhasil memperkenalkan unsur budaya Indonesia kepada audiens yang lebih luas melalui media digital.
"Artinya, sekaligus menjadi poin lebih bagi Indonesia yang dengan hadirnya industri kreatif mampu menjaga warna, makna, dan karakter itu untuk terus hidup," ucap Sachiko.
Sebaliknya, tim Unud sebagai pihak kontra menilai industri kreatif tidak otomatis memperkuat identitas budaya lokal karena berorientasi pada keuntungan ekonomi. Menurut mereka, budaya yang dikemas demi kepentingan pasar justru berpotensi kehilangan makna filosofis, nilai sejarah, hingga kesakralannya.
Unud mengutip sejumlah data dan kajian yang menyebut sebagian besar pelaku industri kreatif belum memiliki perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga membuka peluang terjadinya komodifikasi budaya tanpa persetujuan masyarakat adat.
Tim kontra juga menyoroti kecenderungan industri kreatif menyederhanakan budaya agar sesuai dengan selera pasar dan algoritma media sosial. Mereka mencontohkan lagu Lingsir Wengi yang dinilai mengalami pergeseran makna dari doa bernuansa religius menjadi identik dengan film horor, serta Tari Legong yang disebut semakin sering diposisikan sebagai hiburan dibanding ritual sakral.
Oleh karena itu, Unud berpendapat penguatan identitas budaya seharusnya dilakukan melalui regenerasi di masyarakat, seperti pendanaan bagi maestro seni, komunitas adat, dan pelestarian bahasa daerah. Bukan semata mengandalkan popularitas budaya melalui industri kreatif dan media sosial.
"Makanya itu, ini akan hanya berhasil di sisi kita. Penimbangannya sangat sederhana, kenapa CSR ini akan ada dari pemerintah karena mereka punya pressure berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 misalnya pada, ya, Undang-Undang pemajuan tahun 2017 tentang pendanaan dari APBD, APBN, dan masyarakat," kata Yuli Friani.