Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban peredaran satwa liar ilegal di Provinsi Lampung dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, ratusan ekor burung yang dilepasliarkan terdiri 15 jenis burung dan telah menjalani proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.
"Kegiatan pelepasliaran dilakukan bersama-sama sebagai bagian dari rangkaian menyambut HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) 2026," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
