Bandar Lampung, IDN Times - Dua warga asal Lampung Timur ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). Mereka ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan minimarket Alfamart di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kedua pelaku ini adalah Sofyan Saleh (35) dan Junaedi (25). Keduanya merupakan kakak beradik warga Kelurahan Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Tak hanya sekali, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan dua pelaku curas spesialis Alfamart ini sudah tujuh kali melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan senjata tajam.
Titus menjelaskan, Sofyan berperan sebagai penginisiasi alias kapten, sekaligus eksekutor aksi pencurian dengan kekerasan ini. “Sedangkan Junaedi bertugas mengawasi lokasi yang menjadi obyek pencurian, berperan juga sebagai pemberi ancaman dengan menggunakan sebilah golok terhadap para korban,” katanya.