Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 807 ekor burung diduga hendak diperdagangkan secara ilegal berhasil digagalkan petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ratusan satwa tersebut telah dilepasliarkan ke habitat alam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia's Birds, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas memeriksa satu kendaraan jasa pengiriman paket yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari dalam kabin, atas kabin, hingga bagian sasis bawah," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
