8 OPD Kota Metro Bakal Ditransformasi, Ada yang Digabung!

- Pemerintah Kota Metro akan melakukan transformasi besar terhadap 8 OPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, efisiensi pemerintahan, dan perubahan nomenklatur serta struktur organisasi.
- Hasil asistensi menunjukkan ada 8 OPD yang akan mengalami perubahan nama atau struktur organisasi, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019.
- Transformasi ini bukan hanya formalitas, tapi juga upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dengan beberapa OPD ditetapkan sebagai dinas tipe C dan sebagian lainnya digabungkan untuk integrasi pemerintahan daerah yang lebih efisien.
Metro, IDN Times - Pemerintah Kota Metro bersiap melakukaan transformasi besar terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, efisiensi pemerintahan, serta perubahan nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Perubahan tersebut dipastikan tidak hanya sebatas pergantian nama, tapi juga menyentuh aspek struktur organisasi dan fungsi kerja dari masing-masing OPD. Berikut IDN Times akan memberikan informasi rincian rencana transformasi, OPD yang terdampak, hingga arahan dari Wakil Wali Kota Metro.
1. Transformasi berdasarkan peraturan daerah dan asistensi

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, menyampaikan, hasil asistensi menunjukkan ada delapan OPD akan mengalami perubahan nama atau struktur organisasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, sebagai revisi dari Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Perubahan ini telah dibahas dalam rapat tindak lanjut bersama OPD terkait di OR Setda,” ujar Zaki, Sabtu (24/05/2025).
Adapun delapan OPD yang akan mengalami transformasi adalah:
- Dinas Sosial
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Koperasi UMKUM dan Perindustrian
- Dinas Perdagangan
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
2. Gabungan OPD jadi strategi efisiensi pemerintahan

Menurut Zaki perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan juga upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan yang memenuhi syarat. Beberapa OPD akan ditetapkan sebagai dinas tipe C, sementara sebagian lainnya akan digabungkan.
"Contoh konkret dari kebijakan ini adalah penggabungan Disnakertrans dengan Dinas Koperasi UMKUM dan Perindustrian. Gabungan ini nantinya akan membentuk dinas baru bernama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja," jelasnya.
Zaki mengatakan, kebijakan penggabungan ini sejalan dengan perubahan regulasi nasional, yang mendorong daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap perumpunan urusan pemerintahan. Tujuan utamanya adalah agar pengelolaan pemerintahan daerah menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
3. Arahan wakil wali kota

Menanggapi rencana ini, Wakil Wali Kota Metro, Rafieq Adi Pradana, memberikan arahan penting terkait pelaksanaan transformasi OPD. Ia menekankan seluruh proses perubahan maupun pembentukan perangkat daerah harus direncanakan secara menyeluruh.
“Perubahan ataupun pembentukan perangkat daerah harus melalui proses perencanaan yang matang. Efektivitasnya harus jelas, dan tidak kalah penting adalah memperhatikan dampak terhadap anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan baru harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Dengan perencanaan yang tepat, pihaknya berharap transformasi ini mampu mendukung kinerja pemerintahan yang lebih optimal dan pelayanan publik yang semakin baik.