Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menyatakan, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jasad RF. RF adalah narapidana anak meninggal diduga dipukuli sesama narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung 12 Juli 2022 lalu.
Itu merujuk hasil penggalian kubur untuk keadilan (ekshumasi) dan autopsi dilakukan Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. Autopsi digelar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022).