Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika senilai Rp75 miliar.
Barang bukti narkotika diungkap berhasil mengamankan sebanyak 70,24 kg sabu-sabu, 301,15 Kg ganja, dan 10 ribu butir pil ekstasi.
"Tindak pidana peredaran gelap narkoba ini, hasil pengungkapan kurun waktu Juni hingga September 2024," Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (28/9/2024).
