Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • 7.500 ekor benih bening lobster disita Ditreskrimsus Polda Lampung dari gudang di Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
  • 2 tersangka diamankan karena menjalankan perdagangan ilegal, mengemas dan menjual BBL ke luar Provinsi Lampung, termasuk Vietnam.
  • Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,125 miliar akibat perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7.500 ekor benih bening lobster (BBL) disita Ditreskrimsus Polda Lampung dari packaging house atau gudang pengemasan berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat bakal dikirim ke Vietnam.

Pengungkapan kasus ini menangkap dan menetapkan dua tersangka Renaldi Hidayat dan Randi Prastio. Keduanya warga Pasar Krui ini telah diamankan di Mapolda Lampung.

Editorial Team