Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7.500 ekor benih bening lobster (BBL) disita Ditreskrimsus Polda Lampung dari packaging house atau gudang pengemasan berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat bakal dikirim ke Vietnam.
Pengungkapan kasus ini menangkap dan menetapkan dua tersangka Renaldi Hidayat dan Randi Prastio. Keduanya warga Pasar Krui ini telah diamankan di Mapolda Lampung.
"Seluruh barang bukan benih lobster ini dikemas dan dijual ke wilayah luar Provinsi Lampung melalui jalur Sumatera, salah satunya tujuan Vietnam," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptom saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/8/2024).