Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 69 SPBU di Lampung dikenakan sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Sanksi diberikan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berdasarkan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto, Sabtu (5/9/2026).
Terkait implementasi pengawasan imbuhnya, melalui berbagai mekanisme. Termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional di SPBU.
Rusminto menyatakan, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” kata Rusminto.
Apabila mengacu skala Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU dikenakan sanksi. Rinciannya, 10 SPBU di Bengkulu; 17 SPBU di Jambi; 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung; 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
