Bandar Lampung, IDN Times - Enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal provinsi Lampung yang dideportasi dari Malaysia dinyatakan negatif COVID-19 setelah melalui rapid test di RS Bina Negara Husada (RSBNH), Kota Baru, Lampung. Mereka diduga terpapar virus corona karena berada di dalam satu bus dengan salah satu penumpang yang belakangan diketahui positif COVID-19.
Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, dr. Reihana. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut menyatakan hasil keenam pekerja migran ini seluruhnya berhasil negatif. Meski begitu, mereka diwajibkan untuk menjalani proses karantina mandiri selama 14 hari ke depan.