Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
6 Petani Way Kanan Tepergok Curi 5,6 Ton Sawit Milik Perusahaan
Penampakan barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit 5,6 ton di Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).
  • Enam petani ditangkap polisi di Way Kanan setelah ketahuan mencuri 5,6 ton tandan buah segar kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana.
  • Petugas menyita truk, alat panen, dan empat sepeda motor sebagai barang bukti dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp19 juta.
  • Keenam tersangka berasal dari beberapa daerah dan kini ditahan di Polsek Negara Batin, dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Way Kanan, IDN Times - Enam pria berprofesi sebagai petani ditangkap polisi lantaran mencuri 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan. Aksi para pelaku dipergoki tim patroli perusahaan saat memuat hasil panen curian ke dalam truk.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keenam tersangka diringkus personel Polsek Negara Batin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Benar, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan setelah aksi para pelaku diketahui sehari sebelumnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

1. Dipergoki saat memuat ratusan tandan sawit ke truk

Penampakan barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit 5,6 ton di Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Riswanto mengungkapkan, aksi pencurian terjadi di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB

Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan sedang patroli rutin di area perkebunan. Kemudian mereka mencurigai adanya aktivitas di lokasi hingga dilakukan kegiatan pengintaian.

"Hasilnya, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi. Saat itu, petugas juga memergoki sejumlah orang sedang memuat buah sawit ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel kuning," ungkapnya.

2. Polisi sita truk hingga alat panen

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan perusahaan langsung meringkus seluruh pelaku di tempat kejadian, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat polisi setempat.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 280 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat total sekitar 5.640 kilogram atau 5,6 ton. Termasuk, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dua bilah egrek bergagang besi, tiga tojok sawit, dua obrok, hingga empat sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Akibat pencurian tersebut, pihak PT BNCW mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 19.176.600," rinci Riswanto.

3. Para tersangka diancam 7 tahun penjara

Ilustrasi hukum (freepik.com)

Riswanto menambahkan, keenam tersangka masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28) diketahui berasal dari Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, serta Provinsi Sumatra Selatan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polsek Negara Batin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan bakal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article