Bandar Lampung, IDN Times - Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Kami menerima 5 berkas perkara atas nama tersangka S, DS, SR, SP, dan AH terkait dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
