Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 43 narapidana kasus korupsi di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Remisi diberikan kepada 43 koruptor tersebut merupakan bagian dari total 5.530 narapidana di Lampung telah diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI mendatang.
"Untuk rekapitulasi remisi umum 17 Agustus 2024, remisi umum I (pengurangan hukuman pidana) 5.458 narapidana, remisi umum II (langsung bebas) 72 narapidana. Jadi jumlah total ada 5.530 orang diusulkan," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali saat memimpin konferensi pers, Senin (12/8/2024).
