Bandar Lampung, IDN Times – Seolah tak jera empat kali keluar masuk penjara, pria inisal GS (38) kembali diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia diringkus atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 gram sabu.
Pria bertato ini ditangkap petugas di rumah temannya berada di Jalan Jati, Gang M Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).
"Iya, kami menangkap inisal GS, residivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba. Jadi pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara, dan baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (13/3/2024).
