396 Kg Sabu dan Ganja Rp120 miliar Disita Polres Lamsel dari 24 Kasus

- Tersangka jaringan narkoba nasional lintas Sumatera
- Ungkap kasus terbesar 16 Mei 2025
- Nilai ekonomis barang bukti Rp120 miliar
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja menjadi barang bukti disita Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Barang bukti itu dari 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa. “Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (19/6/2025).
1. Tersangka jaringan narkoba nasional lintas Sumatera

Yusrin menjelaskan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional lintas Sumatera dan hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
“Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama -sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku – pelaku sebelumnya,” ungkapnya.
2. Ungkap kasus terbesar 16 Mei 2025

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan enam tersangka. Rinciannya, lima pria dan satu perempuan hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus.
Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok. AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.
3. Nilai ekonomis barang bukti Rp120 miliar

Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.
Menurut kapolres, jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. “Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba diwilayah Polres Lampung Selatan,” kata Yusriandi.