Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 327 ekor burung liar ilegal dari 14 jenis berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan setelah ditangani dalam kasus kejahatan satwa liar oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tanpa kelengkapan dokumen ini diangkut menggunakan kendaraan travel Luxio Putih bernomor polisi BG 1216 OM jurusan Lubuk Linggau-Bandar Lampung.
"Dari hasil penindakan awal petugas, burung-burung ilegal ini ditempatkan pada delapan unit keranjang buah dan 18 buah kardus," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
