Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (20/2/2023).
Ketiga tersangka merupakan PNS Kejari Bandar Lampung inisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN).
"Hari ini, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dinonjobkan dari jabatannya masing-masing," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers.
