Lampung Selatan, IDN Times - Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menetapkan, pengemudi pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam nomor polisi BE 8650 PN sebagai Tersangka.
Penetapan itu, terkait kecelakaan tunggal menyebabkan tiga orang warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur meninggal dunia di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/5/2021).
"Jadi kini sopir berinisial JS statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/5/2021).