Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi penahanan para tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rp4,1 miliar, Selasa (14/3/2023).
Para tersangka LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta SR (Operator SIMAK BMN). Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Bandar Lampung.
Pantauan IDN Times, ketiga tersangka keluar dari geduang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk dibalut masker. Mereka digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan seraya mengenakan rompi tahanan warna merah muda ke dalam mobil eksekusi.
Tak sepatah kata terucap dari mulut ketiga tersangka, hanya salah satu di antaranya sempat memberikan pelukan kepada pegawai kejaksaan lain yang menyaksikan langsung proses eksekusi penahanan tersebut.