Lampung Tengah, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal bernilai ekonomis Rp36 miliar di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).
Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang proses hasil tembakau ilegal ini merupakan hasil sinergi periode penindakan mulai Februari hingga Mei 2023 kemarin.
"Pemusnahan berupa 29 juta batang hasil tembakau ilegal memiliki nilai barang sekitar 36 miliar ini, berpotensi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan.