Bandar Lampung, IDN Times - Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tawuran antar kelompok pemuda di Kota Bandar Lampung hingga menewaskan seorang pelajar SMA inisial RZ (16).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Keduanya masing-masing inisal AAP dan ERMP.
"Kedua remaja telah ditetapkan tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan," dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
