Lampung Timur, IDN Times - Dua pria bertetangga di Desa Braja Saksi, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur terlibat cekcok mulut hingga berujung tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti, Senin (7/10/2024). Insiden ini melibatkan tersangka inisial PY (42) dan korban SN (44).
"Benar, kami menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat dan mengamankan tersangka PY," ujar Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Selasa (8/10/2024).