Way Kanan, IDN Time - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan dua perangkat Kampung Pakuan Baru di Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja (APBK) tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara Rp1,02 miliar.
Kedua tersangka korupsi Edyson, selaku mantan Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu dan Yanuar Sidiq bendahara kampung setempat.
"Penetapan tersangka terhadap kedua perangkat desa di Kampung Pakuan Baru pada tiga tahun terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung," ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Sabtu (25/11/2023).