Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan Ido Terbittian (33) dan Riko (30) berakhir di Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Senang. Pasalnya, kedua pelaku itu ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, Ido ditangkap, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Mulanya, tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Senang mendapat informasi pelaku melintas di wilayah Palapa.
"Kemudian tim segera mengikutinya dan pelaku sampai di rumah lalu masuk ke dalam. Setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 08.30, tim langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang main handphone di salah satu kamar. Di lokasi juga terdapat satu pucuk senjata api," paparnya saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/11/2022).
Sedangkan Riko imbuh Ino, diamankan hari ini. Itu lantaran pelaku datang menyerahkan diri ke Polresta didampingi pihak keluarga.