Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap 2.210.200 juta batang rokok non cukai alias ilegal. Itu berlangsung dalam kurun waktu periode Agustus 2021.
Alhasil, Bea Cukai Lampung pun telah mengamankan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.481.063.694.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Namun, turut dilakukan upaya preventif dengan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
"Terutama pedagang eceran yang ada di berbagi kota dan kabupaten di provinsi Lampung. Ini terus kita lakukan secara masif," ujar Esti, Senin (13/9/2021).