Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton Rudiyanto menjelaskan, tuntutan ringan diberikan karena para terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut merupakan pekerja tambang.
Menurutnya, para terdakwa bukan pemilik tambang, pemodal, maupun aktor intelektual dalam aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan HGU PTPN tersebut.
"Mereka yang dituntut ini masih pekerja, bukan pemilik tambang. Kita mengedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah. Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya berbeda," ujar Anton.
Selain itu, ia menegaskan proses penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Pengembangan diarahkan untuk mengungkap pihak yang berperan sebagai penampung, pembeli, hingga pemodal.
"Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara tidak menutup kemungkinan dikembangkan dengan penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," imbuh dia.