Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 103 orang pekerja di Provinsi Lampung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 11 bulan terakhir tepatnya sejak Januari sampai dengan November 2024.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada laporan bulanan Ditjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, tercatat, 67,870 orang pekerja menerima PHK di periode Januari-November 2024, terbanyak di DKI Jakarta ada 14,501 pekerja.
"Iya, itu (data PHK) dinas kabupaten kota diminta lapor langsung ke kementerian, kurang lebih segitu datanya. Ini terkait PHI," ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
