Bandar Lampung, IDN Times -Terdakwa korupsi penyimpangan tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung atas nama Berry Yudanto menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp213.112.300 kepada kejaksaan, Jumat (4/8/2023).
Penyerahan uang melalui Penasihat Hukum Berry, Defri Julian diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri. Artinya, seluruh kewajiban terhadap uang pengganti dalam perkara ini telah dilunasi terdakwa Berry Yudanto.
"Penyerahan uang pengganti dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung, berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irwan.
