Sekretaris Careteker sekaligus Ketua Pelaksana Musorkab Ristika Trianita, mewakili Ketua Careteker KONI Tanggamus Ferry Frisal Parinusa, menjelaskan pelaksanaan Musorkab tersebut dilakukan karena kepengurusan KONI Periode 2017-2021 telah habis masa jabatan per 20 Juni 2021 lalu. Kemudian telah diperpanjang selama enam bulan sampai dengan 20 Desember 2021.
"Salah satu tujuan memperpanjang SK itu, ialah untuk pelaksanaan Musorkab, karena wajib jika kepengurusan sudah habis, sehingga harus diganti atau reshuffle. Nah hingga tanggal 20 Desember itu belum terselenggara, maka berdasarkan AD/ART KONI maka menjadi wewenang KONI Provinsi dan tidak bisa diperpanjang lagi," jelasnya.
Ristika menambahkan, atas dasar itu serta koordinasi dengan Pemkab Tanggamus dan juga KONI Provinsi Lampung, maka diputuskan untuk menunjuk careteker berjumlah lima orang terdiri dari tiga KONI Provinsi Lampung dan dua diantaranya dari unsur pemerintah daerah. Careteker ini dibentuk selama tiga bulan, dari Desember hingga Maret 2022.
"Jadi selama tiga bulan itu, Musorkab hingga proses rangkaian pelantikan itu harus sudah selesai, sehingga Februari ini harus terselenggaranya Musorkab sampai nanti dengan pelantikan dikawal oleh Careteker. Careteker ini ditunjuk oleh KONI Provinsi untuk menangani sementara olahraga dan KONI di Tanggamus, tugas utamanya ya itu membantu atau memfasilitasi penyelenggaraan Musorkab dan pelantikan," paparnya.