Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap FS alias Firli pelaku curanmor pemiliki dua senjat api dan butir peluru ilegal. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Tengah, IDN Times -  Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap FS alias Firli (29). Warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah ini ditangkap di rumahnya Rabu (3/11/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi terkait ada salah satu warga sering membawa senjata api rakitan juga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga merupakan residivis.

1. Digerebek di rumah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk informasi itu, Edi memerintahkan Ipda Pande menyelidiki bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Setelah bahan keterangan didapat, personel menunggu waktu yang tepat untuk menangkap pelaku.

“Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak dan melakukan pengrebekan di rumah FS Als Firli. Hasil penggeledahan didapat dalam rumah satu tas pinggang warna hitam di dalamnya terdapat dua buah senjata api rakitan jenis pistol berikut empat buah peluru kaliber 3.8 mm,” ungkap kasatreskrim.

2. Pelaku lakukan curanmor di Bandar Lampung

Editorial Team

Tonton lebih seru di