Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap TH (20) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi. (IDN Times/Istimewa).
Penangkapan warga memiliki senpi tanpa dokumen resmi juga dilakukan Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim). Dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menangkap TH (20). Warga Kecamatan Sukadana tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Wakapolres Lamtim, Kompol Heti, menjelaskan, tersangka TH ditangkap petugas bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebutkan, tersangka TH sering dilihat warga membawa senpi rakitan jenis revolver.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tekab 308 menyelidiki dan dapat mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka TH. Tersangka ditangkap saat melintas di ruas jalan raya Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Senin (1/11/2021) siang.
Saat digeledah, petugas menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi kaliber 38 aktif terselip di pinggang tersangka TH. Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lamtim.