Ilustrasi pemasangan garis polisi di TKP. IDN Times/M.Idris
Kasatreskrim menjelaskan, dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
"Pelaku saat itu memperagakan 37 adegan, dan apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," jelasnya.
Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah dilengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan, Jumat (10/11/2023). Bahkan telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama JPU, dan pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada 17 November 2023.
"Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," imbuhnya.