Tulang Bawang, IDN Times - Pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Pemuda ini ditangkap, Kamis (18/11/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya, karena melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang mencabuli seorang pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).
