Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Tiga tersangka dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Senin (19/12/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi dan Ketua Senat Unia nonaktif, Muhammad Basri.
Pantauan IDN Times, ketiga tersangka dibawa menggunakan tiga kendaraan berbeda. Tersangka utama Prof Karomani tiba lebih dulu menaiki mobil Toyota Innova warna hitam bersama Penuntut KPK sekitar pukul 11. 30 WIB.
Ia turun dari kendaraan menggunakan rompi oranye milik lembaga antirasuah dengan tangan terborgol.
"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat," ujarnya kepada awak media.
Berselang beberapa menit kemudian, tersangka M Basri dan Prof Heryandi datang dengan mobil KPK, dengan penampakan serupa yakni, mengenakan rompi oranye dengan tangan terlilit borgol. Namun demikian, keduanya enggan berkomentar banyak ihwal pemindahan penahanan kasus tengah menjeratnya tersebut.